DJP Kementerian Keuangan RI Memberikan Penyuluhan Atas Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023 di Webinar Tax Update TERC FEB UI

Selasa, 11 Juli 2023, Tax Education and Research Center (terc) FEB UI Bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Departemen Akuntansi FEB UI, dan P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan Webinar Tax Update mengenai Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66 Tahun 2023. Webinar ini diisi oleh beberapa pembicara dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI yaitu Dwi Astuti, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, dan jajaran pegawainya yaitu Dian Anggraini dan Rian Ramdani. Acara yang dimoderatori oleh Christine Tjen selaku Koordinator Tax Research and Education Center FEB UI dan dipandu oleh Bima Perwira selaku mahasiswa Akuntansi FEB UI ini dimulai oleh sambutan Ketua Departemen Akuntansi FEB UI yaitu Yulianti.

Dalam webinar ini dijelaskan beberapa penekanan pada PMK 66 Tahun 2023 ini terkait natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak. Dian Anggraeni menjelaskan bahwa penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak. Beliau juga menjelaskan apa saja yang masuk ke dalam kategori natura dan kategori kenikmatan. Pengaturan natura ini termasuk makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai seperti penerapan kupon/reimbursement makanan/minuman dan makanan dan minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja. Dian Angraeni selanjutnya menekankan bahwa sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, Kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai, maka natura yang harus disediakan pemberi kerja meliputi pakaian seragam, perlatan untuk keselamatan kerja, sarana jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, dan natura kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Ia melanjutkan dengan peraturan natura dan/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sesuai dengan PMK 66 Tahun 2023 termasuk terjadinya pemberian bingkisan pada beberapa kondisi.

Rian Ramdani menjelaskan PMK 66 Tahun 2023 mengenai natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ia menekankan bagaimana tata cara penetapan daerah tertentu dan tata cara penilaian dan perhitungan penghasilan. Ia juga memberikan beberapa ilustrasi mengenai penilaian dan pehitungan secara umum baik dengan adanya hubungan jasa antar wajib pajak dan hubungan pekerjaan antara pemberi kerja dan pegawai.

Webinar Tax Update mengenai Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66 Tahun 2023 ini mendapatkan ratusan antusiasme positif dari masyarakat umum.  Webinar yang diselenggarakan melalui platform Zoom dan Youtube ini dihadiri oleh lebih dari 800 peserta. Para pembicara juga dibanjiri lebih dari 200 pertanyaan mengenai pelaksanaan PMK 66 Tahun 2023. Para peserta juga melakukan pre-test dan post-test untuk mengukur bagaimana pengaruh webinar ini terhadap pertambahan ilmu yang telah diberikan kepada para peserta.

Penulis : Bima Perwira Kesuma