Promosi Dr. Dyah Setyaningrum

Jum’at, 23 Januari 2015 Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi (PPIA FEUI) menyelenggarakan sidang Promosi Doktor, Sdri. Dyah Setyaningrum yang merupakan Staf Pengajar Departemen Akuntansi FEUI menjadi  Doktor lulusan ke 28 dari PPIA. Sidang promosi ini diketuai oleh Prof. Ari Kuncoro, Ph.D. dan bertindak sebagai pembimbing yaitu, Prof. Dr. Lindawati Gani, Dr.  Dwi Martani sebagai Ko-promotor 1, dan Dr. H. Cris Kuntadi sebagai Ko-promotor 2. Sidang tersebut dipimpin oleh Prof. Robert Simanjuntak, Ph.D sebagai ketua penguji, serta Dr. Ancella A. Hermawan, Dr. Bambang Pamungkas, Dr. Chaerul D. Djakman, dan Dr. Hekinus Manao sebagai anggota penguji.

Sdri. Dyah Setyaningrum berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ”Kualitas Auditor, Pengawasan Legislatif Dan Pemanfaatan Hasil Audit Dalam Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah”

Penelitian ini mengembangkan ukuran kualitas auditor yang menunjukkan kompetensi auditor BPK yang belum pernah dilakukan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah menguji pengaruh langsung dan tidak langsung kualitas auditor dan pengawasan legislatif terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, temuan, dan opini audit. Kemudian populasi dalam penelitian ini adalah semua pemerintah daerah berbentuk provinsi/kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2010 sampai 2012, sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai macam sumber. Penelitian ini mengembangkan ukuran kualitas auditor BPK-RI yang diekstrak dari 11 (sebelah) yaitu, beban kerja, lama masa penugasan, peran pemeriksa, pengalaman sebagai auditor, pengalaman sebagai ketua tim, latar belakang pendidikan, jenjang pendidikan yang lebih tinggi, jenis dan jumlah jam pelatihan dan besarnya rekomendasi hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti baik secara jumlah maupun nominal.

Hasil pengujian empiris membuktikan adanya pengaruh langsung antara kualitas auditor dan pengawasan legislatif terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pengaruh tidak langsung terhadap temuan dan opini audit melakukan tindak lanjut hasil rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai variabel intervening. Hal ini menunjukkan bahwa auditor yang bekualitas mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat sehingga dapat ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Pengawasan legislatif yang kuat mendorong pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan keuangan daerah sehingga pemerintah daerah semakin berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Kata kunci: Kualitas auditor, opini audit, pengawasan legislatif, temuan audit, tindak lanjut hasil pemeriksaan

Leave a Reply