Deputy Director Centre for Business Law and Practice (CBLP) Membahas Perkembangan Terbaru Pada Perpajakan Internasional di FEB UI

Regulasi dan sifat perpajakan internasional akan selalu berubah seiring dengan adanya globalisasi, meningkatnya kompleksitas bisnis global, dan perkembangan teknologi informasi. Hal ini selaras dengan yang dinyatakan oleh Dr. Leopoldo Parada, LL.M
Associate Professor in Tax Law dan Deputy Director of the Centre for Business Law and Practice (CBLP) University of Leeds School of Law pada kuliah umum Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rabu (29/3) lalu. Kegiatan ini mengusung tema “Recent Development in The International Tax Landscape“ yang dibuka langsung oleh Ketua Departemen Akuntansi FEB UI, Yulianti, S.E., M.S.M., Ph.D di Auditorium Kelas Khusus Internasional, Gedung B, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Dalam pemaparannya Leopoldo menyampaikan tantangan yang dihadapi oleh perpajakan internasional adalah ekonomi digital. Beliau menyampaikan contoh seperti bagaimana harus memberikan pajak pada mata uang digital, perpajakan pada artificial intelligence, dan perpajakan pada bisnis digital. Beliau juga menekankan bahwa banyak sekali model-model bisnis baru yang tidak termasuk dalam lingkup perpajakan karena sangat berketergantungan terhadap aset tak berwujud. Sebagai contoh bahwa banyak perusahaan yang sudah berskala internasional tetapi tidak memiliki kantor fisik pada negara tersebut karena mereka beroperasi menggunakan digital seperti “cloud.”

Selain itu, beliau menambahkan bahwa tantangan lainnya dalam dunia perpajakan internasional adalah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan di negara-negara tempat mereka beroperasi. BEPS terjadi ketika perusahaan memanipulasi struktur perusahaan dan arus kas di antara entitas anak perusahaan mereka di berbagai negara untuk mengurangi pajak yang harus mereka bayar.

Beliau juga menyebutkan untuk mengatasi kedua tantangan besar tersebut dilakukanlah multilateral approach yaitu dengan The OECD Global Tax Deal. Pilar OECD tersebut adalah OCED Pilar 1 yaitu Profits allocation and new nexus dan Global Anti-Base Erosion Proposal (minimum taxation). Pada OECD pilar 1 beliau menyebutkan bahwa kesepakatan Ini mencoba untuk memecahkan tantangan memajaki keuntungan dari perusahaan yang menghasilkan keuntungan di negara di mana tidak ada keberadaan fisik. Sedangkan pada OECD pilar 2 bertujuan untuk menghilangkan persaingan pajak dan penggunaan insentif pajak antar negara.

Acara general lecture dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan yang diikuti lebih dari 100 peserta ini merupakan upaya dari Departemen Akuntansi dalam meningkatkan pengetahuan para mahasiswanya pada perkembangan perpajakan internasional terutama pada era globalisasi dan digitalisasi ini.